Assalamu’alaikum,
selamat datang di AwResume. Kali ini saya akan membuat penjelasan mengenai apa itu SPPKP Shopee Food dan cara membuat
SPPKP Shopee food. Saya menulis ini karena sepertinya banyak orang yang
mulai ingin mendaftarkan usahanya ke Shopee Food serta banyaknya juga Shopee Food
driver yang berseliweran di jalan. Akan tetapi, menemukan kendala tentang cara mendaftar SPPKP
Shopee Food.
BACA JUGA: Cara Mendaftar Shopee Food Merchant
Cara Mendapatkan SPPKP untuk ShopeeFood Merchant |
Mungkin,
untuk usaha skala kecil hal ini cukup asing dan kurang familiar, apalagi usaha
rumahan. Bahkan, mungkin masih banyak yang belum tahu apa itu SPPKP dan
bagaimana cara mendapatkan SPPKP untuk mendaftar Shopee Food. Oleh karena itu,
saya menulis ini untuk membantu teman-teman yang mungkin kesulitan. Tulisan ini
mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini dan saya rangkum agar lebih mudah
dipahami oleh teman-teman pembaca.
Daftar isi
Apa itu
SPPKP
SPPKP Shopee food adalah surat yang berisi identitas dari
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di mana dalam hal ini adalah pemilik usaha kuliner, sebagai salah satu syarat mendaftarkan diri menjadi Shopee food merchant. Surat ini dikeluarkan
oleh direktorat Jendral Pajak dan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor- 44 /PJ/2008. Kepanjangan dari SPPKP adalah Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
Setelah
saya baca, isi dari peraturan tersebut intinya adalah mengatur tentang
perpajakan sebuah badan usaha, melakukan pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
untuk transaksi barang atau jasa kena pajak dan PPnBM atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan melakukan kewajiban-kewajiban lain yang
berkaitan dengan perpajakan sebagai PKP.
Intinya,
untuk keperluan pajak Shopee Food, maksudnya pajak usaha kuliner yang menjadi
mitra Shopee Food terhadap Negara, bukan terhadap Shopee.
Kriteria
untuk Bisa Mendapatkan SPPKP
Untuk bisa
mendapatkan SPPKP untuk mendaftarkan Shopee Food, terdapat beberapa kriteria,
di antaranya:
- Pertama, memiliki
omzet mencapai 4,8 Miliar Rupiah. Besar? Tentu saja. Tapi, jika omzet
teman-teman tidak sampai segitu, tapi memerlukan SPPKP ini sebagai kelengkapan
syarat mendaftar Shopee Food, teman-teman bisa memilih untuk mengukuhkannya dan
mendapatkan SPPKP tanpa harus memiliki omzet sebanyak itu - Kedua, teman-teman
harus melewati proses survei yang nantinya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak atau KPP di wilayah teman-teman mendaftar. - Ketiga,
tentu saja teman-teman harus melengkapi dokumen dan syarat untuk mengajukan
Pengukuhan PKP ini.
Syarat
Dokumen Untuk Mendaftar SPPKP
Jika
teman-teman memilih untuk mengukuhkan sebagai PKP untuk bisa mendapatkan SPPKP,
maka teman-teman bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut yang telah saya
rangkum dari Peraturan Jenderal Pajak Terbaru yang berlaku, yaitu Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor R PER-02/PJ/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/ 2013 Tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak.
Dokumen-dokumen
ini dibagi menjadi tiga kategori.
Wajib Pajak Perorangan atau Pribadi
Kategori ini cocok bagi teman-teman
yang memiliki usaha kuliner kecil atau rumahan yang tidak memiliki struktur
organisasi resmi (seperti restoran besar misalnya) dan ingin mendaftarkan
sebaai Shopee Food Merchant. Syarat yang harus teman-teman siapkan meliputi:
- Fotokopi
KTP bagi Warga Negara Indonesia, atau Kartu identitas seperti KITAP atau KITAS
bagi warga negara asing di Indonesia - Surat
pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak (yang mengajukan) yang menyatakan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan lokasi kegiatan
tersebut. Intinya, teman-teman hanya membuat pernyataan bermaterai yang berisi
tentang kegiatan jualan teman-teman dan lokasinya.
Wajib Pajak Badan
Kategori ini cocok untuk teman-teman yang
memiliki usaha kuliner yang sudah besar. Syarat yang harus disiapkan di
antaranya:
- Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak Badan
dalam negeri. Atau bisa juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat jika
termasuk bentuk usaha tetap. - Fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus dari usaha teman-teman. Atau,
jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing, bisa menggunakan fotokopi
paspor, karena tidak memiliki NPWP. - Surat
pernyataan bermaterai salah satu pengurus Wajib Pajak Badan (usaha teman-teman)
yang menyatakan kegiatan usaha yang teman-teman lakukan beserta lokasinya.
Cabang dari Wajib Pajak Badan (atau sama saja
dengan usaha yang merupakan cabang dari usaha utama)
Adapun dokumen yang perlu disiapkan
di antaranya:
- Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak Badan
dalam negeri. Atau bisa juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat jika
termasuk bentuk usaha tetap. - Fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus
cabang dari usaha teman-teman. Atau, jika penanggung jawabnya adalah Warga
Negara Asing, bisa menggunakan fotokopi paspor, karena tidak memiliki NPWP. - Surat
pernyataan bermaterai salah satu pengurus
cabang Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan
beserta lokasinya.
Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi
(Joint Operation)
Dokumen
yang perlu di siapkan adalah:
- Fotokopi surat
perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation) - Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan memiliki
NPWP - Fotokopi
Kartu NPWP salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). Atau, jika penanggung jawabnya adalah Warga
Negara Asing, bisa menggunakan fotokopi paspor, karena tidak memiliki NPWP. - Surat
pernyataan bermaterai salah satu pengurus
Wajib Pajak Badan kerja sama operasi
(joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan beserta
lokasinya.
Download Formulir Pengukuhan
Setelah
teman-teman pemilik usaha menyiapkan berkas-berkas tadi sesuai keadaan usaha
teman-teman, sekarang teman-teman siminta mengisi formulir pengukuhan,
sebagaimana yang saya dapatkan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak,
yaitu pajak.go.id.
Klik untuk download Formulir Pengukuhan / Formulir SPPKP untuk mendaftar Shopee food
Jika sudah
teman-teman download, silakan teman-teman isi, bisa juga diprint jika
teman-teman ingin mengurusnya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Dokumen
Pendukung Lainnya
Dokumen-dokumen
persyaratan yang sebelumnya saya sebutkan merupakan dokumen yang tercantum
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yang berarti dokumen tersebut harus
lengkap dipersiapkan semuanya. Untuk berjaga-jaga dan melengkapi segala persyaratan,
teman-teman juga bisa menyiapkan hal-hal berikut:
- Bukti
kepemilikan tempat usaha, atau bisa juga bukti sewa - Foto tempat
usaha - Peta lokasi
usaha teman-teman - Inventaris
kantor atau usaha - Laporan
keuangan - Terakhir,
SPT Tahunan terakhir
Jika
teman-teman merupakan usaha kecil perorangan, yang penting teman-teman sudah
menyiapkan persyaratan sebelumnya secara lengkap untuk dibawa ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan akan diberikan pengarahan lebih lanjut tentang tata
cara pendaftaran di sana.
Cara
Mengirim Dokumen PKP
Setelah
semua berkas lengkap, teman-teman harus membawanya atau mengirimkannya ke
Kantor Pelayanan Pajak di domisili teman-teman masing-masing. Berdasarkan laman
resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengirimannya bisa melalui:
- Dibawa langsung
ke KPP - Melalui Pos
atau Ekspedisi - Atau, saat
ini bisa melakukan pendafaran SPPKP Online di E-Registration Pajak dan
mengunggahnya di sana (buat akun terlebih dahulu).
Setelah
itu, teman-teman bisa meminta info lebih lanjut kepada pihak kantor pajak
tentang proses pembuatan SPPKP, lamanya, dan apa yang selanjutnya bisa
teman-teman lakukan.
Penutup
Demikianlah
tulisan saya mengenai Apa itu SPPKP Shopee Food serta bagaimana cara
mendapatkan SPPKP Shopee Food. Persyaratan-persyaratan ini adalah persyaratan
yang berlaku saat tulisan ini dibuat, yaitu tahun 2021. Insyaallah, jika ada
perubahan mengenai peraturan terkait, saya akan segera mengubahnya. Insyaallah.
Ingat, SPPKP ini bukanlah pajak Shopee Food merchant untuk Shopee, melainkan sebagai kewajiban pajak pemilik usaha terhadap Negara ini.
Terima
kasih telah membaca tulisan ini. Semoga kita semua diberi kelancaran dalam menjalani
aktivitas sehari-hari.